Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata

Pertanyaan :

Pada perkara perdata, kapan sebuah putusan dapat dikategorikan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde)?

Jawaban :

Pada sebuah perkara perdata, putusan akan dikategorikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila:

-          tidak ada upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama

-          putusan verstek tidak diikuti dengan perlawanan (verzet)

-          putusan perdamaian

-          putusan banding tidak diikuti dengan kasasi, dan

-          tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti hal peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda eksekusi suatu putusan (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung).

#irawanharahap

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasal 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Tentang Kami