Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata
Pertanyaan
:
Pada
perkara perdata, kapan sebuah putusan dapat dikategorikan Putusan Telah
Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata /
Inkracht Van Gewijsde)?
Jawaban :
Pada sebuah perkara
perdata, putusan akan dikategorikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila:
-
tidak
ada upaya banding terhadap putusan
pengadilan tingkat pertama
-
putusan verstek tidak diikuti dengan perlawanan (verzet)
-
putusan
perdamaian
-
putusan
banding tidak diikuti dengan kasasi, dan
-
tidak ada upaya hukum atas putusan
kasasi seperti hal peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan
kembali tidak menunda eksekusi suatu
putusan (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah
Agung).
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar