Masalah Kewenangan Mengadili
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nomor : 132/Pid/B/1989
Tanggal : 26 Februari1990
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Raya :
Nomor : 01/Plw/Pid/1990
Tanggal : 7 Mei 1990
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1849.K/Pid/1990
Tanggal : 30 Oktober 1990
Catatan :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas tersebut ;
- Terdakwa yang melakukan perbuatan pidana di Kabupaten Kerawang. Ditangkap di Pekalongan. Ditahan di Rumah Tahanan Negara- RUTAN – Salemba – DKI Jakarta, dan sebagian terbesar para saksi yang akan didengar di persidangan Pengadilan; bertempat tinggal/berdomicili di Jakarta Barat, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 84 (2) Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P.) serta azas Peradilan yang sederhana, cepat dan beaya ringan ex pasal 4 (2) Undang-Undang Nomer 14/1970, maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa ini adalah Pengadilan Negeri di Jakarta Barat.
- Demikian catatan redaksi.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.65. Tahun VI. Februari 1991. Hlm. 8-9
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar