Masalah Kewenangan Mengadili

 Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Barat 

Nomor : 132/Pid/B/1989

Tanggal : 26 Februari1990

Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta Raya :

Nomor : 01/Plw/Pid/1990

Tanggal : 7 Mei 1990

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1849.K/Pid/1990

Tanggal : 30 Oktober 1990

Catatan :

  • Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas tersebut ;
  • Terdakwa yang melakukan perbuatan pidana di Kabupaten Kerawang. Ditangkap di Pekalongan. Ditahan di Rumah Tahanan Negara- RUTAN – Salemba – DKI Jakarta, dan sebagian terbesar para saksi yang akan didengar di persidangan Pengadilan; bertempat tinggal/berdomicili di Jakarta Barat, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 84 (2) Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P.) serta azas Peradilan yang sederhana, cepat dan beaya ringan ex pasal 4 (2) Undang-Undang Nomer 14/1970, maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa ini adalah Pengadilan Negeri di Jakarta Barat.
  • Demikian catatan redaksi.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No.65. Tahun VI. Februari 1991. Hlm. 8-9

#irawanharahap


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasal 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Tentang Kami

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata