Ingkar Janji Kawin Dari Segi Hukum Pidana (Kelamin Wanita Bukan Barang)
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Pamekasan
Nomor : 20/Pid.S/1987
Tanggal : 6 Mei 1987
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya :
Nomor : 190/Pid/1987
Tanggal : 29 Agustus 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor : 61.K/Pid/1988
Tanggal : 15 Maret 1990
Catatan :
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas kita dapat mencatat hal yang menarik yaitu :
Putusan judex facti Pengadilan Tinggi telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, karena putusan Pengadilan Tinggi dinilai telah melanggar undang-undang Hukum acara Pidana K.U.H.A.P. ex pasal 197 (1) sub.e. yaitu putusannya tidak memuat requisitoir Jaksa, yang sanksinya batal demi hukum.
Abstrak Hukum, yang dapat ditarik dari Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas adalah :
Seorang gadis yang terpikat oleh janji dan bujuk-rayu seorang pemuda yang menyatakan akan mengawini gadis tersebut, sehingga gadis tersebut bersedia digauli oleh si pemuda diluar nikah dan menjadi hamil. Namun si pemuda kemudian mengingkari janjinya untuk mengawini gadis tersebut.
Kasus yang demikian , tidak dapat dikwalifikasikan sebagai delict penipuan ex pasal 376 K.U.H.Pidana. Karena Kemaluan wanita, tidak dapat dimasukkan dalam pengertian hukum “Barang atau Benda” sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 378 KUHPidana.
Penyelesaian kasus tersebut dapat ditempuh melewati jalur : Hukum Adat Delict, ex pasal 5 (3) sub. b. Undang-Undang No. 1/Drt/1951 yaitu : sebagai “Delict adat Zinah” yang ada bandingannya dalam K.U.H.Pidana yaitu pasal 281 K.U.H.Pidana, sehingga si pelaku (pria) dapat dipidana menurut ketentuan pasal 281 K.U.H.Pidana tersebut.
Sikap Mahkamah Agung terhadap kasus semacam ini, telah menunjukkan pendiriannya yang konsisten (sejak 1976 s/d sekarang), sehingga telah terbentuk jurisprudensi tetap tentang masalah ini, vide MARI no. 93.K/Kr/1976.
Demikian catatan redaksi.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.65. Tahun VI. Februari 1991. Hlm. 58
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI
#irawanharahap
Komentar
Posting Komentar