Postingan

Seri Keterampilan Bidang Hukum Perancangan Kontrak Sebagai Alat Pengalokasian Risiko Bisnis

Gambar
Seri Keterampilan Bidang Hukum Perancangan Kontrak Sebagai Alat Pengalokasian Risiko Bisnis Diselenggarakan oleh www.yuridis.id dan Yayasan Daya Sinergi Indonesia Pemateri : Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H, CLA, CCD, CMC Acara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom (link diberikan melalui WA) Investasi : Rp. 75.000 Hari/Tanggal : Rabu, 23 Agustus 2023 Pukul : 19.00-21.00 WIB Peserta : Umum  (tidak di syaratkan latar belakang pendidikan dan pekerjaan/profesi) Informasi lebih lanjut : Panitia (0813-7458-0979)

Contoh Formulir Permohonan Eksekusi

Gambar
                                                                                                                                     Nama Kota, Tanggal Bulan Tahun Kepada Yth: Ketua Pengadilan Negeri ......................... Hal : Permohonan Pelaksanaan Eksekusi   Dengan Hormat, Perkenankanlah saya yang bertanda-tangan dibawah ini               Nama                : Umur             ...

Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde) Pada Perkara Perdata

Pertanyaan : Pada perkara perdata, kapan sebuah putusan dapat dikategorikan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( Res Judicata / Inkracht Van Gewijsde )? Jawaban : Pada sebuah perkara perdata, putusan akan dikategorikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila: -           tidak ada upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama -           putusan verstek tidak diikuti dengan perlawanan ( verzet ) -           putusan perdamaian -           putusan banding tidak diikuti dengan kasasi, dan -           tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti hal peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda eksekusi suatu putusan (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahk...

Pasal 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

  Pasal 1 Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: 1.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 2.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 3.Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini. 4.Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. 5.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan men...

Masalah Kewenangan Mengadili

  Kategori : Putusan Terpilih Pengadilan Negeri Jakarta Barat  Nomor : 132/Pid/B/1989 Tanggal : 26 Februari1990 Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta Raya : Nomor : 01/Plw/Pid/1990 Tanggal : 7 Mei 1990 Mahkamah Agung RI Nomor : 1849.K/Pid/1990 Tanggal : 30 Oktober 1990 Catatan : Abstrak Hukum  yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas tersebut ; Terdakwa yang melakukan perbuatan pidana di Kabupaten Kerawang. Ditangkap di Pekalongan. Ditahan di Rumah Tahanan Negara- RUTAN – Salemba – DKI Jakarta, dan sebagian terbesar para saksi yang akan didengar di persidangan Pengadilan; bertempat tinggal/berdomicili di Jakarta Barat, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 84 (2) Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P.) serta azas Peradilan yang sederhana, cepat dan beaya ringan ex pasal 4 (2) Undang-Undang Nomer 14/1970, maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa ini adalah Pengadilan Negeri di Jakarta Barat. Demikian catatan redaksi. Sumbe...

Ingkar Janji Kawin Dari Segi Hukum Pidana (Kelamin Wanita Bukan Barang)

Kategori : Putusan Terpilih Pengadilan Negeri Pamekasan  Nomor : 20/Pid.S/1987 Tanggal : 6 Mei 1987 Pengadilan Tinggi  Jawa Timur di Surabaya : Nomor : 190/Pid/1987 Tanggal : 29 Agustus 1987 Mahkamah Agung RI Nomor : 61.K/Pid/1988 Tanggal : 15 Maret 1990 Catatan : Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas kita dapat mencatat hal yang menarik yaitu : Putusan judex facti Pengadilan Tinggi telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, karena putusan Pengadilan Tinggi dinilai telah melanggar undang-undang Hukum acara Pidana K.U.H.A.P. ex pasal 197 (1) sub.e. yaitu putusannya tidak memuat requisitoir Jaksa, yang sanksinya batal demi hukum. Abstrak Hukum,  yang dapat ditarik dari Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas adalah : Seorang gadis yang terpikat oleh janji dan bujuk-rayu seorang pemuda yang menyatakan akan mengawini gadis tersebut, sehingga gadis tersebut bersedia digauli oleh si pemuda diluar nikah dan menjadi hamil. Namun si pemuda kemudian mengingkari janjinya untuk me...